Beberapa Pertanyaan Populer Seputar Ramadhan
1. Apa hukum mencicipi makanan ketika puasa?
Oleh: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz -rahimahullah-
Jawaban:
Hal tersebut tidaklah mengapa, tidak mengapa seorang perempuan atau seorang lelaki yang profesinya adalah koki mencicipi suatu makanan (untuk mengetahui) apakah makanan itu asin atau sudah enak. Kemudian membuangnya dengan tanpa menelan apapun.
Mencicipi makanan kemudian membuangnya itu tidaklah mengapa, baik itu bagi perempuan maupun bagi laki-laki yang merupakan pemasak. Tidak mengapa. Segala puji bagi Allah. Na'am.
Sumber: binbaz.org.sa/noor/9838/
---------sebelum lanjut, tafadhol subcribe channel telegram Amraini Dakwah Islam untuk mendapatkan artikel terbaru di :t.me/amrainidakwahislam ------------
2. Apakah gibah dan namimah membatalkan puasa?
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah
Jawaban:
Gibah dan namimah tidaklah membatalkan puasa. Tapi keduanya bisa mengurangi pahala puasa, Berkata Allah ta'ala,
يٰأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (Al-Baqarah 2:183)
Dan Nabi sallallahu 'alaihi wasallam berkata:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)
Sumber: ar.islamway.net/fatwa/13194/
3. Hukum menggunakan tetes hidung bagi yang berpuasa
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin -rahimahullah-
Jawaban:
Tetes hidung jika sampai ke lambung atau tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Karena Nabi sallallahu 'alaihi wasallan bersabda di dalam hadis Laqith bin Shabrah
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
"Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukan air ke dalam hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa" (HR. Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Maka tidak boleh bagi orang yang berpuasa meneteskan sesuatu yang dapat sampai ke lambungnya atau sampai ke tenggorokannya, adapun sesuatu yang tidak sampai ke tenggorokannya atau lambungnya, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Sumber: islamqa.info/amp/ar/answers/93531
4. Apa hukum menegur orang yang sedang makan dan minum di bulan puasa karena lupa?
Oleh: Syaikh Abdullah Al-Faqih
Jawaban:
Perbuatan minum, makan dan hal lainnya yang termasuk pembatal puasa di siang hari ramadan, hal ini merupakan suatu kemungkaran yang tidak boleh diakui dan tidak pula didiamkan. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi orang yang melihat yang berpuasa melakukan pembatal puasa di bulan ramadan agar memperingatkanya, karena hal tersebut termasuk bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa juga bagian dari mengubah kemungkaran.
Sumber: islamweb.net/ar/fatwa/22434/
Demikian, semoga bermanfaat
Penerjemah: Tamimi Hanafi
4 Ramadan, 1442 H
--------
TIM AMRAINI DAKWAH ISLAM
Ikuti media sosial kami dan dapatkan artikel islami terbaru dengan mudah:
Website: amrainidakwahislam.blogspot.com
Facebook: Amraini
Instagram: @amraini1
Telegram: t.me/amrainidakwahislam
Komentar
Posting Komentar