5 Hal Ini Bukanlah Alasan untuk Meninggalkan Puasa
1. Tidak Sahur
Seseorang yang kesiangan bangun tidur dan tidak sempat makan sahur, maka dia tetap wajib berpuasa meskipun harus merasa kelaparan ketika di pagi atau siang hari. Hal ini karena sahur bukanlah syarat sah ataupun rukun dari ibadah puasa. Hukumnya adalah sunnah, sehingga tidak berdosa ketika meninggalkannya.
2. Merasa belum siap (merasa banyak dosa)
Sebagian orang yang belum bertaubat dari dosa atau rutin mengerjakan dosa tertentu, terkadang ada dari mereka yang merasa tidak pantas untuk melaksanakan puasa. Karena alasan ini, mereka tidak ragu meninggalkan puasa.
Hal ini mirip seperti para wanita yang belum berhijab dengan alasan "belum siap berhijab". Mereka menganggap bahwa sebelum menghijabi fisik, harus terlebih dahulu menghijabi hati. Sehingga syariat hijab belumlah wajib bagi mereka.
Dan alasan semacam ini bisa saja dikemukakan oleh mereka yang tidak puasa. Mereka menganggap bahwa ibadah puasa ramadan belumlah pantas bagi setiap orang yang belum puasa hati (dari maksiat).
Padahal, puasa itu merupakan cara terbaik untuk menghindarkan hati dari berbagai macam maksiat.
3. Sakit Ringan
Sakit itu bermacam-macam. Ada yang berat dan ada yang ringan. Bila sakitnya ringan semacam sedikit pusing atau demam, tentunya seseorang tidak boleh berbuka dengan alasan ini. Karena mengambil rukhshah (keringanan) di dalam ibadah, itu mempunyai syarat-syarat tertentu yang sudah diatur oleh agama kita.
Terdapat kaidah fikih yang mengatakan
ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
"Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, harus diukur (kebolehannya) berdasarkan tingkat kedaruratannya"
Jika yang diperbolehkan saja masih dibatasi sesuai kadar daruratnya. Maka bagaimana lagi kalau sakit kita belum mencapai tingkat darurat. Ingat, darurat di sini adalah darurat menurut pengertian syar'i, bukan pengertian KBBI.
4. Belum Mandi Wajib
Siapa saja yang mengeluarkan air mani sebelum subuh dan dia tidak sempat untuk mandi junub maka dia tetap wajib untuk berpuasa. Dalilnya adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma, mereka menceritakan
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
"Nabi sallallahu 'alaihi wasallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
Perlu diketahui juga bahwa seseorang yang dalam keadaan junub tidaklah diwajibkan mandi wajib sebelum subuh. Dia boleh saja sahur terlebih dahulu, kemudian mandi wajib di waktu subuh.
5. Mimpi basah
Demikian pula dengan mimpi basah, tidak membatalkan puasa karena mimpi basah tidaklah dikerjakan dengan sengaja.
لَوْ احْتَلَمَ لَمْ يَفْسُدْ صَوْمُهُ , لِأَنَّهُ عَنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ مِنْهُ
"Apabila seseorang mimpi basah, maka puasanya tidak batal, karena hal tersebut terjadi tanpa pilihan (kemauan) dari dirinya." (Al-Mughni 3/22)
Demikian. Semoga bermanfaat.
Oleh: Tamimi Hanafi
Sabtu, 28 Sya'ban 1442 H
Credit: Tim Dakwah Amraini
#freetoshare
Komentar
Posting Komentar