6 HAL YANG BUKAN PEMBATAL PUASA

 


6 HAL YANG BUKAN PEMBATAL PUASA

1. Menangis

Menangis bukan pembatal puasa selama air matanya tidak dimanfaatkan untuk diminum. Hukum menangis di siang hari bulan ramadan sama hukumnya seperti menangis di hari-hari biasa.


2. Memasukan jari jemari ke dalam kuping atau hidung

Ini juga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang tegas dari Al-Quran maupun sunnah yang menjelaskan tentang hal ini. Lagipula apa hubungannya korek-korek telinga dengan makan, minum dan berjima.

Berkata Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafizhahullah

"Ngupil tidak membatalkan puasa, kecuali jika upilnya dirasa (dimakan)"


3. Memasukan obat ke dalam dubur

Sekali lagi, ini juga bukan pembatal puasa, karena tidak berhubungan dengan makan dan minum. Suatu perbuatan bisa saja termasuk ke dalam pembatal puasa jika dilakukan sebagai pengganti makan dan minum.

Contoh jelasnya seperti suntikan melalui pembuluh darah untuk injeksi makanan (seperti infus). Hal ini telah dianggap sebagai penganti makanan oleh para ahlinya. Karena dengan suntikan ini tubuh bisa menjadi kuat dan dapat menghasilkan tenaga.

DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafizhahullah berkata,

أن علة التفطير ليست وصول الشيء إلى الجوف من المنفذ المعتاد، بل حصول ما يتقوى به الجسم ويتغذى

“Alasan membatalkan bukanlah semata-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengeyangkan (menghasilkan tenaga).”[1]


4. Pengambilan sampel darah di laboratorium

Ini juga tidak membatalkan puasa karena darah yang diambil biasanya sedikit. Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah

دم التحليل خفيف لا يؤثر

Darah sampel pemeriksaan itu sedikit, tidak mempengaruhi puasa [2]

Adapun donor darah maka ini membatalkan puasa menurut sebagian ulama, sebagaimana berbekam dapat membatalkan puasa.


5. Menelan ludah dan dahak

Fatwa Ulama Lajnah Daimah

ابتلاع الصائم ريقه لا يفسد صومه ولو كثر ذلك وتتابع في المسجد وغيره، ولكن إذا كان بلغماً غليظاً كالنخامة فلا تبلعه

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. [3]

Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah

فالأصل عدم الإفساد وبناء على ذلك يكون بلع النخامة لا يفطر

Asal segala sesuatu adalah tidak membatalkan puasa. Dengan ini, maka menelan dahak tidaklah membatalkan puasa [4]


6. Berkumur, memakai pasta gigi dan memasukan air ke dalam hidung

Berkata Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ 

الْعُلَمَاءِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. [5]

Fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait penggunaan pasta gigi:

لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف

“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [6]

Demikian. Semoga bermanfaat

------------------------------

Oleh: Tamimi Hanafi (Mahasiswa STIBA Arraayah, Sukabumi).

Jumat, 27 Sya'ban 2021

Footnote:

[1] Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah

[2] https://binbaz.org.sa/fatwas/14658/

[3] Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270

[4] majmu' fatawa Syaikh utsaimin jilid 19

[5] Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266

[6] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25

---------------------------------------------------------------

Baca Juga: 6 KEBIASAAN BURUK DI BULAN RAMADHAN

#FREETOSHARE

Ikuti Juga Media Sosial Kami:

FB: AMRAINI

IG: AMRAINI1

Komentar